Beranda | Artikel
Hukum Menyusukan Diri Sendiri
Jumat, 10 September 2004

HUKUM MENYUSUKAN DIRI SENDIRI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : “Apa hukum wanita yang menyusukan diri sendiri kemudian memuntahkannya ?”

Jawaban.
Penyusuan yang menyebabkan timbulnya hubungan kemahraman secara syara’ adalah lima kali susuan atau lebih ketika umurnya tidak lebih dari dua tahun. Adapun penyusuan orang dewasa (baik dirinya ataupun orang lain) tidak termasuk dalam pengertian ini.

[Fatawa wa Rasailusy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 172]

HUKUM WANITA YANG MEMERAS AIR SUSUNYA KEDALAM GELAS UNTUK DIMINUMKAN KEPADA SESEORANG AGAR MENJADI MAHRAMNYA.

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : “Ada seorang wanita yang tidak mempunyai mahram di dalam perjalannya dan ia ingin pulang ke negerinya, kemudian ia memeras air susunya ke dalam gelas untuk diminumkan kepada seorang laki-laki. Apakah laki-laki tersebut menjadi mahramnya ?”.

Jawaban.
Tidak. Yang demikian itu tidak bisa menjadikannya sebagai mahramnya karena susuan yang menyebabkan kemahraman itu berlaku pada seseorang yang berumur di bawah dua tahun dan tidak kurang dari lima kali susuan

[Fatawa wa Rasailusy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 175]

SEORANG LAKI-LAKI MENYUSU BERSAMA DENGAN SAUDARA LAKI-LAKI DARI SEORANG PEREMPUAN, BOLEHKAH IA MENIKAHI PEREMPUAN TERSEBUT ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : ” Ada dua orang perempuan bersaudara, yang pertama mempunyai seorang anak laki-laki sedangkan yang lainnya mempunyai empat anak, tiga laki-laki dan satu wanita yang paling kecil. Anak dari perempuan yang pertama menyusu bersama dengan tiga anak laki-laki dari perempuan yang kedua, kecuali seorang anak perempuannya yang paling kecil. Bagaimana hukum pernikahan anak laki-laki dari perempuan yang pertama dengan anak wanita dari perempuan yang kedua yang mana ia tidak disusukan bersamanya?”.

Jawaban.
Apabila anak laki-laki dari perempuan yang pertama itu menyusu bersama anak pertama, anak kedua dan anak ketiga dari perempuan kedua, atau bersama ketiganya sekaligus, lima kali susuan atau lebih di satu majlis ataupun lebih, maka ia menjadi anak susuan dari wanita kedua serta menjadi saudara dari semua anak-anaknya, baik mereka menyusu sebelum anak kecil tersebut ataupun sesudahnya. Dan tidak boleh bagi anak itu untuk menikah dengan putri dari wanita kedua, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

Dan ibu-ibu kamu yang telah menyusukanmu dan saudara-saudara perempuanmu yang sesusuan (adalah haram bagimu)” [An-Nisa/4 : 23]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

Diharamkan (bagimu sesuatu yang) disebabkan oleh penyusuan segala apa yang diharamkan oleh sebab nasab” [Muttafaq ‘alaih]

Dan jika penyusuannya kurang dari lima kali maka tidak berlaku pengharaman susuan tersebut, demikian pula jika umur anak yang disusukan tersebut lebih dari dua tahun. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

Dan para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya” [Al-Baqarah : 233]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

اَرَضَاعَ إِلاَّ مَا فَتَقَ اْلأَمْعَاءَ وَكَانَ قَبْلَ الفِطَامِ

Tidak ada penyusuan yang mengharamkan kecuali penyusuan yang dapat mengaliri usus sedangkan masa tersebut sebelum masa penyapihan

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata.

انَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنْ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنْ الْقُرْآنِ

Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur’an dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali susuan)” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dan At-Tirmidzi dalam kitab Jami’-nya dan ini lafazhnya]

Fatawa Da’wah Syaikh Bin Baz Juz 1 hal.206]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1015-hukum-menyusukan-diri-sendiri-seorang-laki-laki-menyusu-bersama-bolehkah-menikahi-adik-perempuannya.html